Kapolres Magetan Apresiasi Pembongkaran Tugu Pencak Silat PSCP Dengan Sukarela

    Kapolres Magetan Apresiasi Pembongkaran Tugu Pencak Silat PSCP Dengan Sukarela

    MAGETAN - Komitmen untuk menjaga kekondusifan antar perguruan silat terus digalakkan. 

    Salah satunya, melaksanakan himbauan Pemprov Jawa Timur terkait pembongkaran tugu yang berlambang organisasi perguruan silat khususnya yang berdiri di fasilitas umum ( fasum) lahan milik negara.

    Upaya tersebut diharapkan mampu meredam aksi anarkistis dan gesekan antar kelompok di wilayah magetan 

    Perguruan Silat Cempaka Putih (PSCP) pun mulai memelopori gerakan tersebut. Secara sukarela membongkar tugu di jalan Raya Panekan - Magetan tepatnya di simpang 3 Ploso Trinil lingkungan rt.4, rw.3 Kecamatan Panekan Kab. Magetan, Kamis(14/9/2023)

    Prosesi pembongkaran tugu perguruan silat PSCP disaksikan oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panekan, Kabid Pembinaan Dinas PUPR, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, dan stakeholder lainnya.

    ’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota,
    Kami bongkar demi kebaikan, ’’ ujar 
    Ketua Sub Rayon PSCP Ploso Tinil, Karyo.

    Menurut dia, selama ini tugu  berlambang perguruan silat itu berdiri diatas tanah negara (jalur PU), Pembongkaran secara sukarela tersebut merupakan wujud taat aturan sebagai warga negara yang baik.

    Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Muhammad Ridwan mengapresiasi perguruan PSCP yang dengan suka rela melakukan pembongkaran.

    Pihaknya berharap gerakan itu menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas antar-kelompok dan golongan.

    “Saya mengapresiasi atas pembongkaran ini. Mereka secara suka rela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, ” ungkap AKBP Ridwan.

    Untuk diketahui, sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

    Surat edaran itu berisi imbauan agar segenap perguruan silat di Jawa Timur membongkar sendiri tugu, patung, dan atau simbol perguruan silat. Imbauan pembongkaran tugu perguruan silat dilatarbelakangi banyaknya konflik antar kelompok pesilat. (*)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Magetan Terjunkan 619 Personel Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Serunya Lomba Pocil dalam Rangka HUT Lantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Jelang Nataru, Ditlantas Polda Jatim Laksanakan Ramcek Angkutan Umum dan Tes Urine Pengemudi
    Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Danramil 0804/10 Kawedanan Sampaikan Pesan Patuhi Undang Undang Desa
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Di Kelurahan Tawanganom

    Ikuti Kami