Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Danramil 0804/10 Kawedanan Sampaikan Pesan Patuhi Undang Undang Desa

    Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Danramil 0804/10 Kawedanan Sampaikan Pesan Patuhi Undang Undang Desa
    Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Danramil 0804/10 Kawedanan Sampaikan Pesan Patuhi Undang Undang Desa

    Magetan. - PemDes Karangrejo melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan di Balai Desa Karangrejo Kec. Kawedanan Kab. Magetan. Kamis (12-12-2024)

     

    Kegiatan ini bertujuan memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta pembangunan Desa pada khususnya Desa Karangrejo agar sasaran Pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.

     

    Tampak hadir dlm giat tsbt Kasi PMD Kab. Magetan Bpk Eko Muryanto SIP Msi, Camat Kawedanan Ibu Ari Budi Aatuti S.S.T.P. Msi Danramil Kawedanan Lettu Inf Riza Muhsin Setyo Utomo, Kapolsek Kawedanan Akp Suparminto SH, Kades Karangrejo Bpk Suharno SE,   Ketua BPD Bpk Darminto, seluruh Rt dan Rw Desa Karangrejo Babinsa dan Babinlamtibmas Karangrejo serta tamu undangan 58 org.

     

    Dalam sambutanya Kasi PMD Bpk Eko Muryanto SIP. Msi mengatakan Demi terwujudnya Pembangunan Nasional yang menyeluruh dengan pengelolaannya melibatkan segenap aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sampai ditingkat pemerintah yang paling terendah yaitu Desa, saya mengingatkan agar pemerintahan Desa dlm hal ini Kades beserta stafnya termasuk Rt Dan Rw agar berhati hati dlm pengelolaan DD/ADD, patuhi Undang undang Desa, dan kelolalah DD/ADD scara profesional, transparan dan Akuntabel.

     

    Dengan pelatihan ini diharapkan PemDes dapat mengelola Dana Desa dgn baik dan sesuai RPJMDes sehingga dpt meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa.

     

    Sementara itu ditempat yg sama Danramil Kawedanan Lettu Inf Riza Muhsin Setyo Utomo  mengatakan kemampuan dlm pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur Pemerintah Desa dengan mengacu pada Dasar-dasar Hukum atau Undang-undang Desa yang ada, Seperti bidang menejemen pemerintahan Desa, menyusun perencanaan pembangunan Desa, pengelolaan keuangan dan aset Desa diperlukan pelatihan yg rutin dan berjenjang, seperti giat hari ini.

     

    "Saya berharap dgn adanya giat pembinaan peningkatan kapasitas aparatur Desa yg mencakup Kades beserta perangkatnya dan lembaga pemberdayaan masyarakat yg mencakup BPD Rt dan Rw dpt menambah wawasan dan pengetahuan dlm mengelola manajemen Desa termasuk dalam penggunaan anggaran DD maupun ADD sehingga RPJMDes yg sudah direncanakan dpt dilaksanakan secara maksimal yg pada akhirnya dpt meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan akhirnya tujuan pembagunan naaional dpt dicapai., Pungkaanya (R 10)

    magetan
    Raditya

    Raditya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Musyawarah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jelang Nataru, Ditlantas Polda Jatim Laksanakan Ramcek Angkutan Umum dan Tes Urine Pengemudi
    Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Danramil 0804/10 Kawedanan Sampaikan Pesan Patuhi Undang Undang Desa
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Di Kelurahan Tawanganom
    Perkuat Sinergi Danramil 0804/06 Maospati Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan

    Ikuti Kami